Teks dokumen
[KOTA], [TANGGAL SURAT]
Lampiran [JUMLAH] berkas
Perihal Pengaduan atas Cara Penagihan dan Penarikan Kembali Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
Kepada Yth.
Fungsi / Unit Pelindungan Konsumen dan Layanan Pengaduan
[NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA]
(aplikasi / platform: [NAMA APLIKASI])
[ALAMAT KANTOR / E-MAIL PENGADUAN RESMI]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap [NAMA LENGKAP]
NIK (KTP) [NIK]
Nomor telepon terdaftar di aplikasi [NOMOR TELEPON]
E-mail [E-MAIL]
Alamat [ALAMAT]
Nomor perjanjian / ID pinjaman [NOMOR PERJANJIAN ATAU ID PINJAMAN]
Tanggal pinjaman dan jumlah [TANGGAL], Rp[JUMLAH]
Tanggal jatuh tempo [TANGGAL JATUH TEMPO]
adalah Konsumen [NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA]. Dengan surat ini saya menyampaikan Pengaduan secara tertulis dan permintaan atas data pribadi saya, sebagai berikut.
A. Pengaduan atas cara penagihan
Penagihan atas pinjaman saya dilakukan oleh [PETUGAS PERUSAHAAN / PIHAK PENAGIHAN YANG BEKERJA SAMA / TIDAK DIKETAHUI] dengan cara sebagai berikut:
No Tanggal dan jam Nomor / akun penagih Yang terjadi Bukti (lampiran)
1 [TANGGAL, JAM] [NOMOR ATAU AKUN] [MISALNYA: ANCAMAN, KATA-KATA KASAR, MENGHUBUNGI KELUARGA / REKAN KERJA, MENYEBARKAN DATA, MENELEPON BERULANG-ULANG, MENAGIH DI LUAR PUKUL 08.00–20.00] [LAMPIRAN NOMOR ...]
2 [TANGGAL, JAM] [NOMOR ATAU AKUN] [URAIAN] [LAMPIRAN NOMOR ...]
Menurut Pasal 62 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan Konsumen; tanpa tekanan fisik maupun verbal; tidak kepada pihak selain Konsumen; tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu; di alamat penagihan atau domisili Konsumen; dan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Menurut Pasal 61 ayat (5) peraturan yang sama, PUJK bertanggung jawab atas segala dampak dari kerja sama dengan pihak lain yang melakukan penagihan.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta [NAMA PERUSAHAAN PENYELENGGARA] untuk:
1. segera menghentikan penagihan dengan cara-cara tersebut di atas;
2. menghentikan penagihan kepada pihak selain saya, termasuk keluarga, rekan kerja, dan nomor yang tersimpan di daftar kontak ponsel saya;
3. memberikan bukti tanda terima Pengaduan yang memuat nomor registrasi, sesuai dengan Pasal 73 POJK 22/2023;
4. menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan ini secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) POJK 22/2023, dan memberitahukan kepada saya hasil tindak lanjut terhadap petugas atau pihak penagihan yang bersangkutan.
[PILIH SALAH SATU ATAU HAPUS: Saya tidak menyangkal kewajiban pembayaran saya berdasarkan perjanjian dan bersedia [MEMBAYAR SESUAI JADWAL / MEMBAHAS RESTRUKTURISASI / PILIHAN LAIN]. / Saya membantah jumlah tagihan sebesar Rp[JUMLAH] karena [ALASAN].] Pengaduan ini menyangkut cara penagihan.
B. Penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, saya menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi saya yang pernah saya berikan untuk (beri tanda pada yang sesuai):
[ ] akses ke daftar kontak di ponsel saya;
[ ] akses ke [GALERI / LOKASI / MIKROFON / KAMERA / LAINNYA] di ponsel saya;
[ ] penggunaan nomor kontak darurat atau nomor pihak lain untuk keperluan penagihan;
[ ] penawaran dan pemasaran produk;
[ ] [KEPERLUAN LAIN]
Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, saya meminta penghentian pemrosesan tersebut dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat ini diterima. Saya juga meminta agar data yang diperoleh berdasarkan persetujuan tersebut dihapus sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, dan agar saya diberi tahu secara tertulis bahwa permintaan ini telah dilaksanakan.
Saya memahami bahwa penarikan persetujuan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran saya berdasarkan perjanjian.
C. Penutup
Apabila Pengaduan ini tidak diselesaikan atau tidak tercapai kesepakatan atas hasil penanganannya, saya akan menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau pengadilan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) POJK 22/2023.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[TANDA TANGAN]
[NAMA LENGKAP]
Lampiran:
1. Salinan KTP
2. Salinan perjanjian pinjaman / tangkapan layar halaman pinjaman di aplikasi
3. Tangkapan layar pesan, riwayat panggilan, dan rekaman dari penagih
4. Daftar pihak lain yang dihubungi penagih (nama, hubungan, tanggal) dan pernyataan mereka, jika ada
5. [DOKUMEN LAIN]
Kolom dalam [KURUNG SIKU] wajib diisi atau dihapus. Pilihan dipisahkan dengan garis miring. © Layers (layers.md), lisensi CC BY 4.0 (https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/). Templat ini bukan nasihat hukum.
Balas dokumen ini atau dapatkan pengingat tenggat: https://layers.md/id/surat-pengaduan-debt-collector-pinjol?from=reply-id-pinjol-dc